Yang Belum Menikah Baca Ini Baik-Baik, Inilah Hukum Islam Jika Menikah Karena Dipaksa Oleh Orang Tua
Tidak jarang kita melihat segelintir orang tua memaksakan kehendak supaya anaknya segera menikah, malah tanpa meminta persetujuan anaknya terlebih dahulu. Padahal bila para orang tua mengerti tentang hukum-hukum Islam ia harus meminta persetujuan dari anak gadisnya. Hal ini dijelaskan dalam hadits Rasulullah SAW.
“Seorang janda tidak (boleh) dinikahkan hingga ia diajak musyawarah, dan seorang gadis tidak (boleh dinikahkan) sehingga dimintai izinnya”. Sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, lalu bagaimana izinnya?”. Beliau menjawab, “Ia diam”. (HR. Jamaah).
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha ia berkata:
Aku pernah bertanya, “Ya Rasulullah, apakah wanita-wanita itu (harus) diminta izinnya dalam urusan pernikahan?”. Beliau menjawab, “Ya”. Aku bertanya lagi, “Sesungguhnya seorang gadis jika diminta izinnya ia malu dan diam”. Beliau menjawab, “Diamnya itulah izinnya”. (HR. Al Bukhari dan Muslim).
Teruntuk para gadis, bila memang tidak ingin menikah dengan pilihan orang tuanya, sampaikan kepada orang tua dengan baik-baik. Kalau Anda diam berarti Anda setuju. Bangun komunikasi dengan orang tua, jelaskan jika Anda menolak. Insya Allah orang tua akan pengertian jika Anda menjelaskan dengan baik.
Permasalahan ini selalu muncul karena kurangnya komunikasi antara seorang anak dan orang tua. Sebagian orang tua pasti akan beranggapan bila anaknya diam berarti sudah setuju dengan pilihannya. Sedangkan disisi lain, anak perempuan terpaksa diam karena tidak berani berbicara dengan orang tua. Maka dengan hal ini harus dikomunikasikan lagi dengan baik-baik.
Pernikahan tidak boleh dilakukan dengan keterpaksaan salah satu mempelainya. Sebab pernikahan itu salah satu tujuannya adalah membentuk keluarga yang sakinah; ada ketenangan, ada kedamaian. Kalau sampai suami istri saling benci karena menikah dengan terpaksa, yang terjadi tentu bukan sakinah.
Rukun nikah itu ada lima:
- Mempelai Laki-Laki Dan Perempuan
- Wali
- Saksi
- Mahar
- Ijab Qabul
Kedua mempelai haruslah ada rasa keikhlasan dan ridha pada saat menikah. Jika salah satu tidak demikian, maka menikah belum sampai suatu tujuan beribadah.
Oleh karena itu, penulis mengharapkan orang tua dan anak harus berkomunikasi dalam soal pernikahan ini. Karena menikah ini untuk selamanya. Menikah ini untuk masa depan. Menikah bukan sebuah permainan. Wallahu a’lam bish shawab.
Sumber : http://www.renunganislam.com/2016/05/teruntuk-para-orang-tua-inilah-hukum.html
loading...
0 Response to "Yang Belum Menikah Baca Ini Baik-Baik, Inilah Hukum Islam Jika Menikah Karena Dipaksa Oleh Orang Tua"
Posting Komentar